Google Adsense Ditinjau Dari Syariat Islam



Selama ada upah finansial yang jelas sebagai kompensasi atas pada setiap pengunjung, transaksi dalam Google Adsense tidak terlarang menurut syariat. Namun jika produk yang diiklankan terlarang, hukum mengiklankannya adalah haram. Demikian pula, kompensasi finansial yang didapatkan harta haram.

Google Adesense adalah salah satu bisnis online melalui internet.Konsep dan Prosedur bisnis ini adalah calon anggota melakukan apply (mengajukan permohonan) kepada google agara mesin pencari ini memasang pelanggan iklan google di website anggota. Database iklan Google Adsense, yang berbentuk teks maupun gambar, kemudian ditampilkan di website anggota. Kepada anggota Google Adsense diberikan kode tertentu, dan kode itu dapat diletakkan pada header, body website, bottom, atau menu. Secara random(acak) iklan itu akan muncul secara otomatis di website tempat anggota memasang kode tersebut. Anggota tidak dapat mengontrol jenis iklan yang dimunculkan oleh Google Adsense karena iklan ditampilkan secara random sesuai dengan konten halaman web milik anggota. Jadi ada kemungkinan muncul iklan pornografi, Judi atau kredit yang umumnya tidak syar'i. Anggota akan menerima pembayaran jika websitenya diklik pengunjung. Setiap kunjungan mendapatkan 0,01 dolar AS. Pembayaran dilakukan jika terkumpul 100 dolar As.

Anggota Google Adsense berkewajiban tidak mengiklankan situs-situs yang bertentangan dengan hukum syariat. jika tidak mampu melakukannya, dengan kata lain situs-situs terlarang muncul di situs anggota , anggota wajib meninggalkan bisnis jual jasa ini. 

Kita tidak mengetahui berapa banyak orang yang akan mengeklik di situs peserta bisnis online google Adsense. Selama upah finansial yang jelas sebagai kompensasi atas klik pada setiap pengunjung, transaksi tersebut tidaklah terlarang menurut syariat. Namun kita wajib mengetahui isi iklan-iklan tersebut, untuk menghindari iklan produk-produk terlarang. Jika produk yang diiklankannya terlarang, hukum mengiklankannya adalah haram.

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Google Adsense Ditinjau Dari Syariat Islam"