Sungguh, peluang perniagaan secara online sama besarnya dengan potensi pelanggaran syariat yang mungkin timbul pada bisnis online. karena itulah. Setiap pengusaha dituntut memahami aturan ekonomi dalam Syariat.
"Riba adalah suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesaannya menurut ukuran syariat, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya."(Muhammad Asy Syirniniy ; Mughnil Muhtaj, 6/309).
Fenomena perniagaan melalui internet seolah-olah menegaskan salah satu pertanda akhir zaman tentang pasar yang berdekatan. bahkan fitnah itu kemudian timbul sejak jauh-jauh hari telah disabdakan oleh rasul penutup para nabi, Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa akan tiba zaman dimana manusia tak lagi peduli halal atau haram.
Bagi para pebisnis online yang bermodal pengetahuan, peluangnya saja tanpa lebih dahulu mencari tahu aturan syariat dalam muamalat, niscaya akan terjerumus pada riba dan melanggar syariat lainnya.
Dalam bisnis online banyak celah terjadinya riba dan pelanggaran syariat. Mulai barang-barang yang diniagakan secara fisik hanya bisa dilihat, bahkan ada yang hanya sekedar bisa dibaca. Belum lagi waktu penyerahan barang dan uang yang tertunda. Juga tidak ada stock barang. status kepemilikan dagangan hingga cara-cara berdagangnya, patut dipastikan lebih dahulu tidak melanggar larangan syariat.
Kendala-kendala berbisnis secara online tersebut ada solusinya dalam syariat. Misal, Jual-beli salam bagi penjual yang tidak memiliki stok atau menerima fee/upah sebagai broker dari kegiatan membantu menjualkan. setiap solusi mempunyai syarat dan rukun yang harus diikuti. disinilah pentingnya ilmu agama sehingga pebisnis tau hal-hal apa saja yang harus diperhatikan.
Dikutip dari:
"Ahmad Taufik"
Sekretaris Jendral Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)


0 Komentar untuk "Bisnis Online Antara Peluang dan Potensi Pelanggaran Syariat"