Dikutip dari: "Fikih Perempuan" (karya: Muhammad Wahidi)
1. Haram melakukan ibadah yang wajib dilakukan dengan eudhu, mandi, atau
tayamum. Seperti: Shalat (selain shalat zenazah), puasa, thawaf, dan itikaf.
2. Wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan setelah suci. Adapun
shalat wajib harian tidak perlu untuk diqadha.
3. Haram melakukan hubungan suami istri, keharaman berlaku bagi keduanya,
meskipun yang masuk hanya sebatas tempat khitan dan tidak terjadi ejakulasi,
bahkan demi kehati-hatian maksimal (ihtiyath) wajib untuk tidak memasukkannya.
walaupun kurang dari batas tempat khitan. Selain haram ditambah juga dengan
kewajiban membayar kaffarah yang besarnya ditentukan berdasarkan kapan
dilakukan hubungan suami istri tersebut. Siklus haid seorang wanita itu dibagi
pada tiga bagian seperti perincian berikut:
a) Bila suami melakukan kontak kelamin pada bagian pertama, maka ihtiyath
wajib membayar kaffarah kepada seorang fakir miskin sebanyak 1 dinar.
b) bila pada bagian kedua 1/2 dinar.
c) Bila pada bagian ketiga sebanyak 1/4 Dinar. Misalnya: Bila seorang
wanita memiliki siklus dalam haidnya 6 hari (maka 6 hari dibagi tiga), bila
suami melakukan jima' dengan istrinya pada malam atau hari pertama atau kedua,
maka ia diwajibkan membayar kaffarah sebanyak 1 dinar, bila pada malam atau
hari ketiga atau keempat, maka wajib membayyar sebanyak 1/2 dinar, dan bila
pada malam atau hari kelima atau keenam diwajibkan membayar kaffarah sebnyak
1/4 dinar.
d) Bila seorang melakukan hubungan suami istri disaat istri haid pada
bagian pertama, kedua, dan ketiga maka diwajibkan membayar kaffarah dengan
menjumlah semua bagiannya yaitu 1+1/2+1/4 dinar.
e) Kaffarah tidak wajib berupa emas namun boleh memberikan uangnya senilai
dengan harganya.
f) Seorang yang tidak mampu memberikan sejumlah yang semestinya , maka
kaffarah sejumlah yang semestinya, maka sebaiknya memberikan shodaqah
semampunya kepada fakir miskin, dan apabila tidak mampu juga, maka ihtiyath
wajib beristighfar dan bila suatu saat mampu maka hendaknya memberi
kaffarahnya.
4. Haram menyentuh tulisan Al-QURAN, nama Allah,Nabi SAW, dan para Imam
Ma'shum as dengan anggota badan secara langsung.
5. Haram memasuki Masjidil Haram (Mekkah) dan masjid Nabawi (Madinah),
meskipun masuknya lewat satu pintu dan keluar dari pintu lainnya tanpa berhenti
6. Haram berdiam diri dalam masjid-masjid lain.
7. Haram membaca surat yang ada kewajiban sujudnya. surat tersebut adalah
Surah As-Sajdah, Surah Fushilat, Surah An-Najm, surah Al-Alaq.
8) Tidah sah (Batal) talak terhadap wanita yang sedang haid.
mayoritas ulama' dari kalangan madzhab Syafi'i,
Hanafi dan Hanbali menyatakan bahwa orang yang menceraikan istrinya
pada masa haid disunahkan untuk merujuknya,dan baru menceraikannya pada saat
telah suci. Bahkan menurut madzhab Maliki suami yang menceraikan istrinya pada
masa haid wajib merujuknya
Dalilnya adalah hadits:
Dalilnya adalah hadits:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ،
أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ، وَهِيَ حَائِضٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيَتْرُكْهَا حَتَّى
تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ، ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ،
وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ
اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Talak yang dilakukan pada masa haid dalam istilah fiqih disebut "talak bid'ah", dinamakan bid'ah sebab talak ini menyalahi tuntunan agama, talak yang dikerjakan sesuai tuntunan agama adalah talak yang dilakukan pada masa suci, sebagaimana dijelaskan dalamfirman Allah:
فَطَلِّقُوهُنَّ
لِعِدَّتِهِنَّ
"Maka ceraikanlah wanita-wanita itu pada masa iddahnya" (QS. At-Tholaq : 1)
Maksud dari kalimat "pada masa iddahnya" adalah menceraikan wanita pada masa suci. Nah, karena masa haid juga bukanlah masa suci bagi wanita, maka menceraikan wanita pada masa haid juga masuk kategori talak bid'ah yang dilarang.


0 Komentar untuk "Yang Wajib dan Haram Bagi Wanita Haid"