Yang Wajib dan Haram Bagi Wanita Haid

Dikutip dari: "Fikih Perempuan" (karya: Muhammad Wahidi) 


1. Haram melakukan ibadah yang wajib dilakukan dengan eudhu, mandi, atau tayamum. Seperti: Shalat (selain shalat zenazah), puasa, thawaf, dan itikaf.

2. Wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan setelah suci. Adapun shalat wajib harian tidak perlu untuk diqadha.

3. Haram melakukan hubungan suami istri, keharaman berlaku bagi keduanya, meskipun yang masuk hanya sebatas tempat khitan dan tidak terjadi ejakulasi, bahkan demi kehati-hatian maksimal (ihtiyath) wajib untuk tidak memasukkannya. walaupun kurang dari batas tempat khitan. Selain haram ditambah juga dengan kewajiban membayar kaffarah yang besarnya ditentukan berdasarkan kapan dilakukan hubungan suami istri tersebut. Siklus haid seorang wanita itu dibagi pada tiga bagian seperti perincian berikut:
a) Bila suami melakukan kontak kelamin pada bagian pertama, maka ihtiyath wajib membayar kaffarah kepada seorang fakir miskin sebanyak 1 dinar.
b) bila pada bagian kedua 1/2 dinar.
c) Bila pada bagian ketiga sebanyak 1/4 Dinar. Misalnya: Bila seorang wanita memiliki siklus dalam haidnya 6 hari (maka 6 hari dibagi tiga), bila suami melakukan jima' dengan istrinya pada malam atau hari pertama atau kedua, maka ia diwajibkan membayar kaffarah sebanyak 1 dinar, bila pada malam atau hari ketiga atau keempat, maka wajib membayyar sebanyak 1/2 dinar, dan bila pada malam atau hari kelima atau keenam diwajibkan membayar kaffarah sebnyak 1/4 dinar.
d) Bila seorang melakukan hubungan suami istri disaat istri haid pada bagian pertama, kedua, dan ketiga maka diwajibkan membayar kaffarah dengan menjumlah semua bagiannya yaitu 1+1/2+1/4 dinar.
e) Kaffarah tidak wajib berupa emas namun boleh memberikan uangnya senilai dengan harganya.
f) Seorang yang tidak mampu memberikan sejumlah yang semestinya , maka kaffarah sejumlah yang semestinya, maka sebaiknya memberikan shodaqah semampunya kepada fakir miskin, dan apabila tidak mampu juga, maka ihtiyath wajib beristighfar dan bila suatu saat mampu maka hendaknya memberi kaffarahnya.

4. Haram menyentuh tulisan Al-QURAN, nama Allah,Nabi SAW, dan para Imam Ma'shum as dengan anggota badan secara langsung.

5. Haram memasuki Masjidil Haram (Mekkah) dan masjid Nabawi (Madinah), meskipun masuknya lewat satu pintu dan keluar dari pintu lainnya tanpa berhenti

6. Haram berdiam diri dalam masjid-masjid lain.

7. Haram membaca surat yang ada kewajiban sujudnya. surat tersebut adalah Surah As-Sajdah, Surah Fushilat, Surah An-Najm, surah Al-Alaq.

8) Tidah sah (Batal) talak terhadap wanita yang sedang haid.
mayoritas ulama' dari kalangan madzhab Syafi'i, Hanafi  dan Hanbali  menyatakan bahwa orang yang menceraikan istrinya pada masa haid disunahkan untuk merujuknya,dan baru menceraikannya pada saat telah suci. Bahkan menurut madzhab Maliki suami yang menceraikan istrinya pada masa haid wajib merujuknya

Dalilnya adalah hadits:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ، وَهِيَ حَائِضٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ، ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
  
Talak yang dilakukan pada masa haid dalam istilah fiqih disebut "talak bid'ah", dinamakan bid'ah sebab talak ini menyalahi tuntunan agama, talak yang dikerjakan sesuai tuntunan agama adalah talak yang dilakukan pada masa suci, sebagaimana dijelaskan dalamfirman Allah:
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

"Maka ceraikanlah wanita-wanita itu pada masa iddahnya" (QS. At-Tholaq : 1)

Maksud dari kalimat "pada masa iddahnya" adalah menceraikan wanita pada masa suci. Nah, karena masa haid juga bukanlah masa suci bagi wanita, maka menceraikan wanita pada masa haid juga masuk kategori talak bid'ah yang dilarang.



Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Yang Wajib dan Haram Bagi Wanita Haid"